Bursa Efek Indonesia terapkan kebijakan non-cancellation period mulai Desember. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan integritas pasar dan melindungi investor.
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan digitalisasi perlindungan sosial harus berbasis data. Proses pengajuan bantuan sosial dipangkas dari 7 menjadi 3 tahap.