Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di kampus, dan memberi keleluasaan kampus menentukan kelulusan mahasiswa.
Bagi yang punya piutang, apakah boleh menagih dengan jalur pidana. Tapi bagi yang punya utang, ketakutan bila telat bayar utang bisa dipenjara. Mana yang benar?