Mario Dandy divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. KPK merespons pernyataan Rafael Alun tersebut.
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis besok. Ayah Mario, Rafael Alun, mengaku akan mengasihi dan mencintai Mario.
Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy mengajukan upaya hukum banding.