detikHealth
Termasuk Perkosaan di KUHP Baru, Seks Oral Sebenarnya Bahaya Nggak Sih?
Dalam KUHP yang baru disahkan, seks oral secara paksa tergolong bentuk perkosaan. Dilihat dari sisi medis, seperti apa risiko penularan penyakit dari seks oral?
Rabu, 07 Des 2022 09:30 WIB