BMKG Maritim Tanjung Perak mengeluarkan peringatan gelombang tinggi di perairan Jatim, 28 Februari-3 Maret 2025. Ketinggian gelombang bisa mencapai 2,5 meter
Nelayan asal Karimun, Kepri ditangkap APMM. Nelayan bernama A Huat (54) sempat sejak 4 Maret 2025 lalu karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia.