RM (17) dan LAR (16), pesilat terdakwa kasus penganiayaan menyebabkan meninggalnya seorang remaja, AHD (16), di Boyolali divonis penjara. Jaksa ajukan banding.
Polisi menetapkan anggota polri berinisial T dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang.
Piyono, warga Malang, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia mengaku tidak tahu larangan tersebut. Keluarga merasa terkejut dan kecewa.