Pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto disebut mendapat sanksi terkait cuitan sebut netizen 'bacot' dan 'babu'. Begini kata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain Meta dan Google, Kementerian Kominfo turut mengajak platform digital global lainnya, yakni TikTok, membahas aturan hak penerbit alias publisher rights.