Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Calon Hakim Agung kamar pidana, Yanto, menjelaskan pandangannya soal letak batas perbuatan ujaran kebencian atas dasar kebebasan berpendapat dalam KUHP baru.