Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Polisi memberlakukan sistem satu arah atau one way dari Jalan Raya Puncak menuju Jakarta siang ini. Kendaraan masuk ke kawasan Puncak disetop sementara.
Polda Metro Jaya menerjunkan personelnya di tempat wisata Jakarta saat libur Lebaran. Polisi juga membuka peluang rekayasa ganjil-genap di tempat wisata.