Nasib sial dialami 2.650 pekerja di Jawa Barat. Mereka harus merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tempat mereka bekerja dalam 3 bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur beserta jajarannya mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai aturan.