ICJ memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. Kemlu RI menilai putusan itu jadi momentum menguatkan masyarakat internasional mengakui negara Palestina.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah. MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol).