Kasasi Ditolak, Kontraktor Boyolali Pengemplang Pajak Ratusan Juta Dieksekusi

Kasasi Ditolak, Kontraktor Boyolali Pengemplang Pajak Ratusan Juta Dieksekusi

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 26 Apr 2024 15:09 WIB
Terpidana Paino (kaus merah) dieksekusi Kejaksaan Negeri Boyolali.
Terpidana Paino (kaus merah) dieksekusi Kejaksaan Negeri Boyolali. Foto: dok. Kejaksaan Negeri Boyolali
Boyolali -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengeksekusi terpidana kasus pengemplangan pajak, Paino untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara. Eksekusi Paino yang merupakan kontraktor itu sempat tertunda karena Paino sakit.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Baskoro Adi Nugroho mengatakan eksekusi terhadap terpidana Paino adalah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4878 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Oktober 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 255 / Pid.Sus / 2023 / PT SMG tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 6/Pid.Sus/2023/PN. Byl tanggal 06 April 2023.

"Eksekusi terhadap Paino harusnya sudah dilaksanakan pada Desember 2023 lalu. Tapi ternyata terpidana Paino masih dalam keadaan sakit yang mana harus rutin kontrol di RSUD Surakarta. Sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Maka dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan dilakukan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Paino dan baru pada hari Kamis (25/4/2024) dilakukan eksekusi," ujar Baskoro, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pengemplangan pajak ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah Mahkamah Agung (MA). Selain divonis 2 tahun penjara, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, itu juga didenda Rp 899,4 juta atau dua kali lipat dari nilai kerugian negara Rp 449,7 juta,subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, milik Painoakan dilelang sebagai kompensasi pembayaran denda.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah mengatakan Kejari Boyolali menerima pelimpahan kasus perpajakan ini dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Surakarta. Perkara ini disidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Surakarta. Proses pra penuntutan dilakukan di Kejati.

Setelah berkas perkara P21, dilakukan pelimpahan tahap 2 atau tersangka dan barang bukti ke Kejari Boyolali. Paino, pemilik CV KU ini diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen atau customernya, selama kurun waktu 2 tahun. Dari bulan Januari 2019 sampai Desember 2020.

Sehingga perbuatannya itu dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Selama kurun dua tahun, Paino mangkir membayar pajak dari tender pekerjaan yang dikerjakannya. Yaitu pemasangan instalasi listrik minimarket di berbagai wilayah. Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara hingga Rp 449.744.341.

"Setelah mendapat pelimpahan ini, kemudian Kejaksaan Negeri Boyolali melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Boyolali pada tanggal 10 Januari 2023 untuk disidangkan," jelas Romli.

Pada saat proses di persidangan di PN Boyolali, lanjut dia, pada tanggal 7 Februari 2023, Majelis Hakim mengalihkan status penahanan terpidana Paino dari tahanan rutan ke tahanan kota, karena dari tanggal 25-29 Januari 2023, sempat dilakukan pembantaran penahanan oleh Majelis Hakim di Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali karena terpidana Paino sakit dan harus diopname.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Boyolali sependapat dengan JPU dan menjatuhkan pidana kepada Paino. Menyatakan Paino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 899,4 juta. Apabila terpidana tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana sebagai gantinya. Dan dalam hal penggantian tidak dapat dipenuhi pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan PN Boyolali itu, Paino menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN.

Lalu terpidana Paino mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan MA menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan putusan MA Nomor : 4878 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Oktober 2023, maka perkara ini telah inkrah.

"Namun kami baru menerima putusan MA itu tanggal 8 Desember 2023. Kami kemudian melakukan upaya eksekusi, tapi saat itu terpidana Paino dalam kondisi sakit dan harus rutin kontrol di RSUD Surakarta," tegasnya.

Kamis kemarin, akhirnya Paino dieksekusi dengan memasukkan terpidana Paino ke Rutan Klas II/b Boyolali.

"Berdasarkan Surat Kontrol Rutin dari RSUD Surakarta dan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Indriati Boyolali yang menyatakan terpidana Paino dalam keadaan sehat," tandas Romli.




(rih/ahr)


Hide Ads