Kominfo terus melakukan penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital di Indonesia bertahap. Setelah dilakukan pada tahap satu, dilanjutkan ke tahap dua.
Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).