Komisi II DPR menilai putusan MK untuk memisahkan pileg nasional dan pileg daerah butuh aturan transisi. Putusan ini berlaku 2031, 2 tahun setelah 2029.
MK membatalkan ketentuan hak atas tanah bagi investor di Ibu Kota Nusantara yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun. Begini respons Menko Airlangga Hartarto.