Kabinet keamanan Israel menyetujui pembangunan 19 permukiman baru di Tepi Barat, yang disebut Tel Aviv sebagai langkah mencegah pembentukan negara Palestina.
Pemangku adat di Kabupaten Pelalawan ditetapkan jadi tersangka karena menjual lahan konservasi TNTN yang diklaimnya sebagai tanah ulayat, padahal milik negara.