Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Momen menarik terjadi seusai Gibran berpidato di Istora Senayan. Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Indra Wijaya menggendong Gibran di tengah para pendukungnya.