Amrina, staf distributor pupuk, gugat Kejari Jeneponto Rp 2 miliar setelah divonis bebas dari kasus korupsi. Dia merasa dirugikan secara moril dan materil.
Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, mengaku menerima bagian USD 150 ribu terkait suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor).