Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban. Deretan kendaraan mewahnya dikembalikan.
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan. Meski telah divonis, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni.
Aset itu ada mobil Porsche 911 dan Toyota Fortuner. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah mereknya KTM 500 EXC-F Six Days dan Kawasaki Ninja ZX-10R.
Majelis hakim memberikan hukuman 4 tahun penjara dan mengembalikan aset-aset mewah miliki Doni Salmanan. Apa saja daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan?