DJP memanggil wajib pajak konglomerat untuk menyesuaikan data SPT dengan data pemerintah. Bimo Wijayanto menyoroti paradoks fiskal dalam pelaporan pajak.
Pemkab Pinrang tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26% meski ada penolakan. Diskusi dengan massa aksi dijadwalkan untuk 1 September.
BGN merespons soal kelangkaan susu UHT yang diduga banyak dibeli karena untuk memenuhi kebutuhan program MBG. Katanya susu dalam menu MBG tak diwajibkan.