Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR. SPAM Jatiluhur 1 akan mencakup tujuh kelurahan di Jakarta.