Pemkot Mataram dorong perusahaan swasta untuk lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas. Regulasi mewajibkan 1% tenaga kerja difabel di setiap perusahaan.
Kapolri Jenderal Sigit membentuk Desk Ketenagakerjaan Polri untuk melindungi hak buruh. Polri menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan, hingga buruh.