Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut kenaikan upah minimum 8,5-10,5% untuk 2026. Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.