Pimpinan DPR RI menerima surat dari Komisi III mengenai kajian putusan Mahkamah Konstitusi. Puan Maharani menjelaskan tindak lanjutnya dalam rapat paripurna.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan, menekankan pentingnya penyesuaian aturan dalam 2 tahun.
Mahkamah Konstitusi memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pilkada harus dijalankan. Putusan itu menjadikannya mengikat bagi KPU.