Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman mengaku tak takut dengan tuntutan itu.
Residivis di Mataram, HM, ditangkap setelah mencuri motor untuk membeli narkoba dan bermain judi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pria berinisial AS (57), ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di sebuah kamar kos di Majenang, Kabupaten Cilacap.