Kapolresta Barelang ungkap hasil pemeriksaan kejiwaan majikan penganiaya ART di Batam. R dan M ditetapkan sebagai tersangka, terancam 10 tahun penjara.
Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia tewas dibunuh oleh 2 majikannya di Malaysia. Atas pembunuhan itu, keduanya dijatuhi hukuman penjara 34 tahun.
Seorang ART inisial I diduga dianiaya majikan di Batam, Kepri, hingga babak belur. Korban dianiaya karena anjing peliharaan pelaku berkelahi hingga terluka.