detikBali
Mahasiswi Perekrut Anak di Kasus AKBP Fajar Dikenakan Pasal Berlapis
Mahasiswi Stefani alias Fani ditetapkan sebagai tersangka pencabulan eks Kapolres Ngada, terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kamis, 01 Mei 2025 23:01 WIB