Imam Kurniawan asal Sumatra Utara yang diduga menulis komentar tak senonoh kepada awak KRI Nanggala-402 dijadikan sebagai tersangka. Ia terjerat UU ITE.
Mahfud sempat berbicara soal restorative justice dan contoh penerapannya dalam kasus pemerkosaan. Namun pernyataannya tersebut dikritik ICJR, IJRS, dan LeIP.
Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisel tidak bisa dipidana karena kasus video syur. Pelapor pun menanggapi hal itu.
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara mengenai prinsip restorative justice di Indonesia dengan mencontohkan kasus perkosaan. Ucapan Mahfud itu menuai kritik.