Lagi-lagi penganiayaan terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini dugaan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah, milik Habib Rizieq.
Panel mengatakan gugatan politis di luar kebenaran akan membingungkan rakyat. Dia mempertanyakan gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara.
Mensesneg Pratikno memastikan 2 orang perwakilan pemerintah telah ditunjuk mengikuti persidangan HRS gugat perdata Presiden Jokowi Rp 5.246,75 triliun.
Seorang santri di pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab, Markaz Syariah, Bogor, diduga dianiaya. Keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Santri di Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Bogor melapor polisi terkiat dugaan penganiayaan. Pihak ponpes menyerahkan kasus ini untuk diproses hukum.