Sejumlah petinggi smelter swasta dan pengepul didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan tambang rugikan negara Rp 300 triliun. Berikut daftar para terdakwa.
Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yakni smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, dituntut 8 dan 14 tahun penjara di kasus dugaan korupsi timah.
Kejagung melimpakan dua tersangka korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Jaksel. Jaksa turut memamerkan barbuk berupa tumpukan uang Rp 35 M.
Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung memanggil tersangka korupsi timah Hendry Lie untuk kedua kali. Apabila tersangka mangkir hingga tiga kali, maka Kejagung akan melakukan upaya paksa.