Kementerian Komdigi akan menerapkan registrasi SIM card prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026 untuk mencegah penipuan online.
Pemerintah akan terapkan registrasi SIM card dengan face recognition mulai 2026. Pemilik nomor HP nantinya diwajibkan untuk rekam wajah sebelum digunakan.
Komdigi mengungkapkan fakta bahwa masyarakat Indonesia masih doyan gonta-ganti SIM card. Kondisi ini yang tidak terjadi pelanggan seluler di luar negeri.