detikJateng
Penjelasan Dirjen Pajak soal Top Up E-Money dan E-Wallet Kena PPN 12%
            Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.         
         
            Senin, 23 Des 2024 19:27 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
          
             
             
             
          
             
            