Barang sitaan yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi adalah hasil razia dan temuan barang tanpa pita cukai yang sebabkan potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar.
Penyidik Polri mendalami kasus korupsi impor HP bekas ilegal di Pabean Juanda, termasuk kemungkinan penerapan TPPU. Analisis barang bukti terus dilakukan.
Bea Cukai telah menindak 30.451 barang ilegal senilai Rp 8,8 triliun sepanjang 2025. Fokus utama pada tembakau ilegal dan strategi pengawasan untuk 2026.
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi importasi barang dengan terdakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kemenkeu digelar pekan depan.
Pengungkapkan tersebut bermula saat tim Bea-Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta.