Warga mengajukan gugatan terhadap syarat pendidikan minimal calon presiden serta caleg dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
KH Thoifur Mawardi, ulama kharismatik dikenal sebagai sosok yang menjodohkan capres-cawapres, Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 lalu itu, wafat sore tadi.
MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi soal putusan MK yang menolak uji materi syarat pendidikan sarjana atau strata 1 (S1) bagi capres-cawapres.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan MK menolak gugatan syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1 sudah tepat.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.