Menkum Supratman menjelaskan pasal 188 KUHP baru. Dia menyatakan kajian ideologi Komunisme tidak dipidana, hanya tindakan melawan Pancasila yang dipidana.
Kemenkum merancang RUU Kewarganegaraan baru yang memperketat aturan status WNI. Proses permohonan dan pelepasan kewarganegaraan akan melibatkan banyak lembaga.