Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar dari pengembang Meikarta, anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
"Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut," ungkap manajemen.
Kisruh kasus mega proyek Meikarta kini telah memasuki babak baru. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.