detikOto
Nunggu Lampu Merah Wajib di Belakang Garis Putih, Kelewatan Bisa Denda Rp 8 Jutaan
Marka garis putih yang ada di pemberhentian lampu merah tak bisa asal diterobos. Di Malaysia, melewati garis putih itu bisa didenda Rp 8 jutaan!
Minggu, 19 Jul 2026 13:13 WIB







































