Penunjukan penjabat kepala daerah oleh Mendagri Tito Karnavian dianggap tak transparan, demokratis, dan akuntabel. Dia didesak tak mengabaikan aspirasi rakyat.
Adapun pengaturan kerja yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri & BNPP, yakni sebanyak 50 persen WFH sedangkan 50 persen lainnya bekerja dari kantor