Polisi mengungkap aliran dana penipuan oleh Ayu Puspita, pemilik WO dipakai buat nyicil rumah hingga jalan-jalan. Total kerugian korban mencapai Rp 11,5 miliar.
Mulai 1 Januari 2025, mobil dan motor tertentu akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur barang mewah.