Empat dari lima pencuri SDN 4 Cihideung Ilir, Kabupaten Bogor, telah ditangkap. Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pria berinisial AL (21) dikeroyok warga di Kebayoran Lama usai diteriaki maling oleh begal, padahal bukan begal. Polisi memeriksa sejumlah CCTV di sekitar TKP.
Tiga pria ditangkap massa usai menjambret ponsel milik pemotor wanita di Gunung Putri, Bogor. Mereka ditangkap usai menabrak angkot saat hendak melarikan diri.