Dua pria berinisial RA (27) dan NA (28) menganiaya pengendara di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ).
Polisi menangkap seorang pria usai lima kali merampas motor warga di sejumlah lokasi di Asahan. Saat ditangkap, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan.