Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya dilaporkan oleh pejabat tinggi negara.
Menurut penggugat Perppu Ciptaker, pemerintah tak berhak menilai legal standing penggugat. Seharusnya pemerintah menyampaikan saja alasan penerbitan perppu itu.