Setiap PNS diwajibkan iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, hingga Rp 10.000 untuk Golongan IV.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti temuan BPK terkait penyimpangan perjalan dinas PNS Rp 39 miliar. Dia menilai praktik korupsi saat ini makin gila.
Dua orang pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung yang tertangkap basah sedang pesta narkoba di tempat karaoke di Surabaya diputuskan untuk direhabilitasi.