Empat nelayan asal Indonesia dihukum denda Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan. Denda harus dibayar dalam 28 hari atau akan masuk penjara.
Para ilmuwan menemukan fosil ikan purba berusia 380 juta tahun. Dalam fosil tersebut, ahli paleontologi mengidentifikasi jantung yang terawetkan dengan baik.