Sepasang lansia di Palembang tertabrak motor saat menyeberang jalan. Keduanya dilarikan ke rumah sakit dengan luka-luka, sementara pengendara juga terluka.
Shinta Zuwita Sari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.