Dittipidnarkoba Polri menangkap dua pelaku peredaran 325 kg sabu dari jaringan internasional. Jufri sebagai tekong dan Zulfahmi sebagai pengendali darat.
Ahli mengungkap ada uang senilai Rp 135 miliar yang masuk ke rekening penampungan. Uang itu diduga hasil pemerasan pejabat Kemnaker pengurusan izin TKA.