detikNews
Terbukti Terima Suap-Gratifikasi Rp 49 M, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara
Nurhadi divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Rabu, 10 Mar 2021 20:45 WIB