Tim hukum Prabowo menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli di MK. Namun, Eddy tak memiliki surat tugas dari kampusnya untuk menjadi ahli dalam persidangan.
KPK menjelaskan akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka suap. Namun perintah penyidikan kasus tak kunjung terbit hingga muncul dugaan intervensi.