KPK menggeledah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Penyidik turut menyita barang bukti uang tunai.
Kejati DIY mengungkapkan uang Rp 6 miliar itu selain untuk kepentingan pribadi dan keluarga tersangka, juga dipakai buat modal usaha sebagai kontraktor.
Menteri Anas menerangkan keterkaitan antara transformasi digital dengan pemberantasan korupsi, kemudahan berusaha, dan penyelenggaraan penegakan hukum.
KPK menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 37,4 miliar ke kas negara. Uang itu dari terpidana eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis M Nasir.