MA mengabulkan PK yang penyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun menjadi 5,5 tahun bui.
Kemensos menerima bantuan mesin cetak braille. Mensos berjanji memanfaatkan mesin itu membantu anak-anak yang menyandang disabilitas agar bisa belajar mandiri.