Kehadiran Puan Maharani sebagai ketua DPR perempuan di tengah mayoritas anggota Dewan laki-laki menjadi satu modal penting bagi perjuangan mendesakkan RUU KIA.
MA mengabulkan JR Pasal 15 ayat 1 Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021. Alhasil, kini pemegang hak di kawasan reklamasi/pesisir mendapatkan hak prioritas.